SmartNews, Tapanuli – Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pria berinisial NP (43) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, pada Sabtu (9/5/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag Humas, Iptu Maria Marpaung menjelaskan, awalnya NP ditangkap dalam kasus penganiayaan bersama-sama.
“Saat ditangkap di Jalan Imam Bonjol Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tiga bungkus yang terbungkus plastik transparan,” sebut Maria dalam keterangan tertulis, Minggu (17/5/2020).
Untuk menghilangkan barang bukti, tersangka membuang barang bukti tersebut ke pinggir jalan saat akan diamankan petugas, yang dikeluarkan dari kantong celana.
Selain sabu-sabu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni, handphone, uang tunai Rp252 ribu, mancis, gunting, pisau silet
“Dalam kasus penemuan barang bukti narkotika dari tersangka, petugas masih melakukan pengembangan,” jelas Maria.
Tersangka NP dan barang bukti diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses selanjutnya. (pr)